Berita Nasional Terkini

Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejagung.

Tribun Medan/Tribunnews.com
UANG ZAROF RICAR - Tumpukan barang bukti uang hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jumat (25/10/2024). Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025). (Tribun Medan/Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejaksaan Agung.

Babak baru kasus makelar hukum Zarof Ricar.

Setelah menjadi tersangka gratifikasi, kini Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Istri dan anak mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) juga dihadirkan dalam persidangan.

Keduanya memberi kesaksian mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dari rumah.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada istri Zarof, Dian Agustiani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Dian pada pertanyaan yang dilontarkan jaksa. 

Ia membenarkan adanya uang yang disita dari brankas di rumahnya, tetapi mengaku tidak pernah membuka brankas tersebut dan tidak tahu kodenya.

Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi brankas kepada sang suami. 

Jawaban serupa juga disampaikannya berkaitan dengan emas yang disita Kejagung. 

"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa pada Dian. 

"Tidak tahu," jawab Dian.

Di sisi lain, anak Zarof, Ronny Bara Pratama mengaku total uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya. 

Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved