Berita Nasional Terkini
Bentuk Teror yang Diterima Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Imbas Usut Ijazah Jokowi
Inilah bentuk teror yang diterima Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, disebut imbas usut keaslian ijazah Jokowi.
Kini setelah masa jabatannya berakhir, dan isu tersebut kembali muncul, Jokowi memutuskan untuk mengambil jalur hukum agar isu ijazah palsu tidak berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi kepada wartawan.
Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik bernuansa cokelat.
Ia didampingi oleh empat kuasa hukum.
Setibanya di lokasi, Jokowi langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Tak lama kemudian, ia diarahkan untuk membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM
Roy Suryo dkk Dilaporkan Jokowi
Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Mereka dituduhkan dengan pasal KUHP dan UU ITE setelah tim hukum Jokowi menyerahkan 24 video sebagai barang bukti.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo dkk ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.