Jembatan Mahakam Ditabrak Lagi

Soal Wacana Regulasi Pengelolaan Alur Sungai Mahakam, Begini Kata Bapemperda DPRD Kaltim

Soal wacana regulasi pengelolaan alur Sungai Mahakam, begini kata Bapemperda DPRD Kaltim.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/BBPJN Kaltim  
JEMBATAN MAHAKAM SAMARINDA – Jembatan Mahakam I yang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Usulan membentuk regulasi atau perda pengelolaan alur sungai kini mencuat pasca ditabraknya Jembatan Mahakam I sebanyak dua kali pada awal tahun 2025 ini. (HO/BBPJN KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Wacana daerah untuk mengelola alur Sungai Mahakam jadi pembahasan di internal DPRD Kaltim.

Regulasi pengelolaan alur sungai ini sebetulnya bukan baru–baru ini mencuat di dewan, namun sudah mengemuka pada tahun lalu. 

Lagi–lagi, Komisi II DPRD Kaltim yang terdepan ingin ada regulasi yang mengatur tata kelola Sungai Mahakam.

Usulan ini mencuat setelah dua kali adanya peristiwa ditabraknya Jembatan Mahakam I di awal tahun 2025 tepatnya pada bulan Februari dan April.

Hal lainnya tentu pendapatan asli daerah (PAD) yang minim dari aktivitas alur di Sungai Mahakam.

Baca juga: Kejati Selidiki Insiden Tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda, DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh

Wacana pembentukan peraturan daerah soal alur sungai di internal DPRD Kaltim ini rupanya telah dibuka obrolannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Ya, memang sempat ada obrolan, tapi saya menyarankan agar studi banding dulu ke daerah yang punya regulasi yang sama,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Sabtu (3/5/2025).

Salah satu provinsi yang sudah menerapkan regulasi tersebut, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), dan ini diusulkan agar menjadi lokasi studi banding.

Alur Sungai Barito telah diatur dalam perda meski tata kelolanya tidak menyasar sungai yang ada di daerah yang aliran airnya masih jernih atau alami.

Aliran sungai buatan yang dibangun melalui APBD menjadikan perda tersebut terbuat, sehingga segala aktivitas di alur sungai tersebut bisa dipungut menjadi retribusi daerah.

Bahar, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa yang diketahuinya Komisi II sudah berangkat ke Kalsel beberapa pekan lalu dalam rangka fungsi dan tujuan regulasi pengelolaan alur sungai ini.

Namun yang pasti, usulan pembahasan perda ini, belum ada masuk ke Bapemperda Kaltim. 

“Saya belum tahu hasil studi bandingnya, nanti bisa dicek ke Komisi II ya,” kata politisi PAN ini.

Baca juga: Fender Jembatan Mahakam I Samarinda Bakal Dipasang Kembali, Begini Saran Ahli Teknik Sipil Polnes

Ia melanjutkan sebuah regulasi usulan harus jelas asalnya agar dibahas di Bapemperda , termasuk alasan yang mendasari mengapa aturan itu sangat perlu dibentuk. 

Kalau usulan itu muncul dari dewan, maka harus ada lima anggota dewan dari berbeda fraksi mengusulkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved