Berita Nasional Terkini
2 Kubu Pensiunan TNI: Forum Purnawirawan Ingin Gibran Dicopot, PPAD Dukung Wapres, Ini Alasannya
Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot menyita banyak perhatian.
"Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional,” pungkasnya.
Forum Purnawirawan Ingin Gibran Dimakzulkan
Di sisi lain, sikap berbeda sempat disampaikan oleh para pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan terkait pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu sikap yang dimaksud dan menjadi sorotan publik adalah soal usulan agar Gibran dimakzulkan sebagai Wakil Presiden.
Adapun usulan tersebut sempat disampaikan ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4/2025).
Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi, Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) TNI Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) TNIHanafie Asnan, hingga Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.
Sementara, ada delapan sikap yang sudah disepakati Forum Purnawirawan TNI yaitu:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Beda Respons Usulan Pemakzulan Gibran: Kaesang Pasang Badan, Bobby Nasution Pilih Tak Menanggapi
Alasan Gibran Perlu Dimakzulkan: Tak Berkualitas
Sementara, salah satu purnawirawan TNI, yaitu Mayjen (Purn) TNI Sunarko, menuturkan alasan perlunya Gibran untuk dimakzulkan lantaran dianggap tidak memiliki kualitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.