Berita Nasional Terkini

Gaji 13 ASN dan Pensiunan Ditransfer Bulan Depan, Dapat 100 Persen Gaji dan Tunjangan?

Gaji 13 ASN dan pensiunan ditransfer bulan depan, dapat 100 persen gaji dan tunjangan?

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
GAJI 13 ASN - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan daftar golongan penerima dan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan. (Gaji 13 ASN dan pensiunan ditransfer bulan depan, dapat 100 persen gaji dan tunjangan? Tribun Bali/Eka Mita Suputra) 

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Gaji 13 Polisi

Anggota polisi bersiap-siaplah mendapatkan rejeki nomplok mulai Juni 2025. Pada pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada polisi.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, polisi, tentara dan pensiunan.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Baca juga: Juni Cair, Pensiunan hingga PPPK akan Terima Gaji 13 2025, Berapa Besarannya? Cek Rincian Nominal

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved