Penembakan di Samarinda

Terjadi Penembakan di Samarinda, Akademisi Unmul Pertanyakan soal Kontrol Senjata Api 

Soal insiden penembakan misterius di Samarinda, akademisi Universitas Mulawarman pertanyakan kontrol senjata api.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
INSIDEN PENEMBAKAN - Lokasi kejadian penembakan di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (4/5/2025). Korban dilaporkan tewas di tempat.(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Peristiwa penembakan pada Minggu (4/5/2025) dini hari yang menewaskan seorang pria di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur, tak hanya mengguncang rasa aman publik.

Peristiwa ini juga membuka kembali diskursus lama mengenai lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api di Indonesia.

Dalam kasus ini, pelaku disebut telah menunggu korban di luar tempat hiburan sebelum melepaskan tembakan yang berujung pada kematian korban di tempat kejadian.

Dugaan kuat bahwa pelaku merupakan warga sipil kian menimbulkan tanda tanya serius, bagaimana senjata api bisa berada di tangan masyarakat non-aparat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjadi Penembakan di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Seorang Dikabarkan Tewas

Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa peristiwa ini dapat menjadi indikator adanya celah dalam sistem pengawasan negara terhadap peredaran senjata api, khususnya di luar koridor hukum yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 diatur larangan kepemilikan senjata api. Terdapat sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk sanksi untuk tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai pidana seumur hidup,” tegas Orin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (4/5) malam.

Menurutnya, prosedur kepemilikan senjata api secara legal di Indonesia tidaklah sederhana.

Masyarakat sipil hanya diperbolehkan menyimpan senjata api dalam konteks terbatas dan harus melalui proses perizinan yang ketat.

“Kalaupun seseorang ingin menyimpan atau memiliki senjata api secara legal, ada prosedur perizinan tertentu yang wajib diurus oleh pemilik. Kepemilikan tersebut pun bersifat terbatas, baik dari segi jenis senjata maupun tujuan penggunaannya,” tambahnya.

Orin menjelaskan bahwa fakta adanya senjata api di tangan sipil yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan memperkuat dugaan bahwa praktik perdagangan senjata ilegal masih berlangsung.

Baca juga: Saksi Mata Lihat Pelaku Penembakan di Jalan Imam Bonjol Samarinda Memakai Pakaian Serba Hitam

Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol serta koordinasi aparat dalam menekan peredaran senjata di luar sistem resmi.

"Jika ada warga sipil yang menyimpan senjata api, bisa jadi terdapat berbagai alasan di baliknya, terlebih jika senjata tersebut digunakan untuk kejahatan. Ini dapat menjadi indikasi bahwa pengawasan terhadap kepemilikan senjata belum optimal dan mungkin masih ada praktik perdagangan senjata ilegal yang memungkinkan warga sipil memperoleh senjata api secara bebas,” ujarnya.

Lebih lanjut Orin menggarisbawahi pentingnya langkah reaktif maupun preventif yang dapat segera dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Dalam jangka pendek, sweeping atau razia senjata api di kawasan-kawasan strategis dinilai perlu untuk meredam kecemasan publik.

Selain itu, aparat harus segera mengungkap pelaku penembakan dan menindaknya secara hukum.

“Pelaku penembakan harus segera ditemukan, diproses secara hukum, dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku secara tegas dan konsisten. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali izin kepemilikan senjata api yang telah diberikan,” tuturnya.

Sebagai langkah jangka panjang, edukasi publik mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal, peningkatan pengawasan, serta penindakan tegas terhadap praktik perdagangan senjata ilegal menjadi agenda mendesak yang tak boleh diabaikan.

"Untuk jangka panjang, perlu ada edukasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan, serta penindakan tegas jika ditemukan adanya peredaran senjata api ilegal," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved