Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Dituding Berbalik Bela Jokowi soal Gugatan Ijazah Palsu, Penjelasan Mantan Menkopolhukam

Mahfud MD dituding berbalik bela Jokowi soal kasus ijazah palsu. Penjelasan Mantan Menkopolhulkam terkait pernyataannya yang disalahartikan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mahfud MD saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Mahfud MD dituding berbalik bela Jokowi soal kasus ijazah palsu. Penjelasan Mantan Menkopolhulkam terkait pernyataannya yang disalahartikan. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia?

Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

 Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

Baca juga: Dian Sandi Utama Beber Fakta, Bongkar Kebohongan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved