Berita Nasional Terkini

Ini Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri

Ini tanggal pencairan gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri. Cek juga besaran yang akan diterima.

canva/TribunKaltim.co
GAJI 13 ASN - Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2025. Dengan demikian gaji 13 2025 akan cair dan ditransfer mulai 5 Juni 2025. (Canva/TribunKaltim.co) 

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: Ditransfer Bulan Depan, Tanggal Berapa Gaji 13 2025 Cair? Simak Besaran untuk ASN hingga Pensiunan

Daftar penerima gaji ke-13

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan, selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pensiunan.

Adapun ASN yang menerima gaji ke-13 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 29 Tahun 2023 tersebut terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Untuk pejabat negara yaitu terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lemgaba, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Kemudian pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Komponen dan besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponen yaitu:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved