Berita Berau Terkini

Kejari Tahan Pegawai Dinkes Berau karena Dugaan Kasus Korupsi Data Pembayaran Gaji

Tersangka berinisial SN, merupakan staf pembantu bendahara pengeluaran pada bidang gaji dan TPP di Dinkes Berau, resmi ditahan

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
TIPIKOR LINGKUP ASN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. SN telah diamankan Kejari Berau. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau.

Tersangka berinisial SN, merupakan staf pembantu bendahara pengeluaran pada bidang gaji dan TPP di Dinkes Berau, resmi ditahan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal R. Riza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo dan lainnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan intensif.

Baca juga: Kejari Berau Banyak Terima Curhat Warga Tentang Tumpang Tindih Lahan di Giat Jaksa Menjawab

SN diduga kuat melakukan manipulasi data pembayaran gaji dan TPP sejak tahun 2017 hingga 2025.

"Dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar lebih,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (6/5/2025).

Ia menyebut, penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut.

Hal ini kemudian kata dia, diperkuat oleh temuan Inspektorat dan penyidikan yang dilakukan tim jaksa.

Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka.

Kendati demikian, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai senilai Rp400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka.

Baca juga: Teman Tertangkap dan Merasa tak Nyaman, Buronan 12 Tahun Terdakwa Korupsi Serah Diri ke Kejari Berau

“Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan daerah agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Amrizal menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain jika ditemukan keterlibatan tambahan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved