Breaking News

Berita Nasional Terkini

Reaksi Luhut soal Tuntutan Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran: Jangan Tinggal di Indonesia!

Luhut bereaksi soal tuntutan Purnawirawan TNI desak pemakzulan Gibran, sebut jika tidak taat jangan tinggal di Indonesia.

Tribunnews
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Potret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut bereaksi soal tuntutan Gibran dicopot, sebut jika tidak taat tidak usah tinggal di Indonesia (Tribunnews) 

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Jokowi sebut wacana pemakzulan tidak mendasar

Sementara itu, Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.

Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.

Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.

Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK),

Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.

Prabowo akan temui purnawirawan TNI yang tuntut Gibran

Diberitakan Kompas.com, Senin (5/5/2025), Prabowo bakal menemui purnawirawan TNI berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden RI. 

Hal itu diungkap oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Dia mengatakan bahwa Prabowo sama sekali tidak masalah dengan usulan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved