Berita Bontang Terkini
Tambang Galian C di Bontang Barat yang Lahannya Disegel Pemprov Kaltim Masih Beroperasi Diam-diam
Polisi menyebut praktik tambang ini seperti "main kucing-kucingan". Artinya, aktivitas dilakukan saat aparat tak berada di lokasi
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Aktivitas tambang galian C di atas lahan yang telah disegel Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung diam-diam.
Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Meskipun telah ada penindakan administratif, penggalian terus berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Polisi menyebut praktik tambang ini seperti "main kucing-kucingan". Artinya, aktivitas dilakukan saat aparat tak berada di lokasi, dan berhenti seketika ketika ada patroli.
Baca juga: Pria di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Polisi, Dua Kali Gagal Bobol Mesin ATM
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto saat ditemui konferensi pers Rabu (7/5/2025) pagi, mengakui, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di area yang disegel tersebut.
Namun saat petugas datang ke lokasi, aktivitas tambang tak lagi terlihat.
“Informasi yang kami terima menyebut ada aktivitas, tapi begitu dicek langsung ke lokasi, justru sepi. Ini seperti permainan kucing-kucingan,” ujar Hari Supranoto kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan, meskipun belum ditemukan aktivitas saat patroli berlangsung, penyelidikan tetap dilakukan. Polisi juga sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terindikasi digunakan untuk penambangan.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana di sana,” jelasnya.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Polisi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal, apalagi jika berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, rencana legalisasi tambang galian C di wilayah Kanaan juga tengah bergulir.
Namun Hari menekankan bahwa proses tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pidana yang sudah terjadi.
“Legalitas boleh berproses, tapi jika ada pelanggaran sebelumnya, tetap kami tindak sesuai hukum,” ucapnya. (*)
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.