Berita Nasional Terkini
Alasan Jokowi tak Hadir dan Tolak Mediasi Lanjutan, Janji Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu
Alasan Jokowi tidak hadir dan menolak mediasi lanjutan. Namun, disebutkan oleh kuasa hukumnya Jokowi berkenan hadir dalam sidang lanjutan.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dan menolak melanjutkan mediasi.
Diketahui, gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan Jokowi melalui kuasa hukumnya tersebut disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan hadir dalam persidangan gugatan tuduhan ijazahnya.
Baca juga: Jokowi Merasa Direndahkan Usai Dugaan Ijazah Palsu, Refly Harun: Kenapa Tidak Selesaikan dari Awal?
Hal tersebut diungkapkan setelah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi) berakhir tidak ada kesepakatan (deadlock), Rabu (7/5/2025).
Jokowi menjelaskan dia akan hadir apabila dibutuhkan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Iya (datang), kalau diperlukan. (akan juga membawa ijazah) kalau diperlukan," jelasnya.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas," lanjut Jokowi.
Kemudian, terkait dirinya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tegugat.
Jokowi beralasan karena sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya yakni Irpan.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Irpan menyatakan, pihaknya tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat.

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," ujarnya, di Solo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dilanjutkan, pihak Jokowi tidak menginginkan adanya mediasi lagi dan kasus dilanjutkannya ke persidangan.
Baca juga: Jokowi Ogah Berdamai, Sengaja Tak Datang Mediasi di PN Solo dan Ungkap Akan Bawa Ijazah Saat Sidang
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.