Berita Samarinda Terkini
Andi Satya dan Darlis Tanggapi Aduan Advokat Kaltim ke BK DPRD, Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD
ua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan kode etik.
Laporan ini dilayangkan, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025 dipimpin Hairul Bidol.
Keduanya menurut pihak pelapor melakukan tindakan pengusiran tim kuasa Hukum RS Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Selasa 29 April 2025 lalu.
Baca juga: DPRD Samarinda Minta Dugaan Malpraktik Harus Dituntaskan
Tindakan dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV tersebut, dinilai melecehkan profesi advokat.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dikonfirmasi menanggapi terkait hal ini.
Ia juga merasa perlu menjelaskan duduk perkara permasalahan yang terjadi.
RDP diinisiasi Komisi IV dan mengundang manajemen RSHD Samarinda dan juga Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk hadir.
Bahkan undangan sudah diberikan sepekan lebih sebelum RDP dimulai, dengan harapan manajemen bisa hadir dan tidak ada alasan lain, karena sudah diinformasikan pada jauh hari.
“Tetapi saat hari H, manajemen tidak hadir dengan alasan bahwa sedang keluar kota dan diwakili tiga orang kuasa hukum, karyawan yang hadir saat RDP juga mengatakan tidak benar, dan berkata jika manajemen ada di Samarinda, tapi soal itu lain ranah saya, pada dasarnya yang bisa saya tanggapi RSHD tidak punya itikad baik, justru malah mengirimkan Kuasa Hukum,” bebernya, Kamis (8/5/2025).
RDP sebagai ruang agar menghasilkan keputusan untuk persoalan dan mengurai permasalahan gaji karyawan RSHD akhirnya tak berjalan sesuai rencana.
Dewan sebagai pihak mediator, buka pengambil keputusan.
Sehingga menurut Komisi IV mesti ada pihak yang bisa mengambil keputusan terkait persoalan dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“RDP itu forum legislasi tujuannya mencari solusi substansial soal keterlambatan gaji karyawan, kami Komisi IV mencari pertimbangan objektif dan pada tatib beracara juga diatur, memutuskan untuk tidak melanjutkan diskusi dengan pihak bukan substansi dalam undangan,” terangnya.
“Karena saat itu tidak bisa mengambil keputusan untuk hak karyawan yang menjadi dasar juga, lebih baik kita diskusikan hal teknis bersama disnaker,” sambungnya.
Andi Satya juga mengatakan pimpinan rapat kala itu Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV akhirnya mempersilahkan meninggalkan tempat.
Tidak ada niatan untuk merendahkan profesi advokat ataupun pelecehan.
Kemudian forum ini juga, jangan dijadikan ajang menghindari tanggung jawab di tengah permasalahan yang ada.
“Justru baiknya manajemen hadir untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, forum resmi kami dilindungi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang hak imunitas DPRD, dalam forum seperti RDP itu dilindungi, ini edukasi juga tidak ada pelecehan kepada advokat,” tegas Politisi Golkar ini.
Soal aduan ke BK, Andi Satya juga mengatakan siap jika memang diminta mengklarifikasi terkait insiden yang dianggap pengusiran tersebut oleh pihak Kuasa Hukum RSHD Samarinda.
“Kita mau cari solusi, surat ini kami menunggu dari BK, kami siap klarifikasi kapanpun,” tukasnya.
Sementara itu, Darlis Pattalongi juga menjelaskan yang hampir sama, bahwa para karyawan dan perawat yang merasa diabaikan oleh pihak manajemen RSHD Samarinda mendatangi pihaknya mengadu terkait persoalan penggajian.
Waktu pertemuan pertama itu, pihaknya hanya menerima para karyawan.
Kemudian di jadwalkan pertemuan sekitar 10 hari setelahnya.
“Setelah pertemuan pertama dan melalui surat pimpinan DPRD, kami minta agar manajemen rumah sakit hadir langsung beserta Kepala Disnakertrans Kaltim,” ujar Politisi PAN ini.
Waktu seminggu lebih juga dirasa pihak Dewan, cukup untuk pihak manajemen RSHD Samarinda untuk konsolidasi agar bisa hadir di rapat DPRD kan.
“Nah, ternyata ketika kami agendakan rapat kemarin, satupun tidak ada dari pihak manajemen. Yang hadir justru tim pengacaranya yang diutus. Ya, saya berpandangan buat apa. Kami tidak memerlukan tim pengacara, kami perlu mempertemukan antara manajemen dengan karyawan,” bebernya.
Tentunya, hal ini dipandang semakin menunjukkan bahwa pihak manajemen RSHD Samarinda tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan gaji dengan karyawan.
“Jadi, akhirnya kami minta agar tim hukum meninggalkan ruangan, karena kalau ada pihak manajemen langsung kan bisa dicari solusinya. Kita bukan pengadilan,” kata Darlis.
Apalagi ketika rapat diwakilkan, tentu ada lagi pertemuan selanjutnya dan titiknya juga tidak bertemu.
Darlis menegaskan, sebagai pemimpin rapat meminta dan mempersilahkan kuasa hukum RSHD Samarinda untuk meninggalkan ruangan RDP, karena pihaknya mengundang manajemen.
“Seandainya manajemen ada dan didampingi tim kuasa hukum, boleh. Ini satu pun tidak ada tim manajemen, yang ada semuanya tim kuasa hukum, terus ngapain gitu. Akhirnya kami persilahkan saja tim kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan rapat,” tandasnya.
Ia juga mempersilahkan pihak kuasa hukum karena mempunyai hak untuk mengadukannya bersama Andi Satya ke BK DPRD Kaltim.
“Kami anggap mereka itu kelompok orang yang mengaku fraksi hukum tapi tidak memahami hukum acara ber-DPR. Saya menghormati langkah-langkah orang yang mengajukan keberatan ke BK ya. Tapi di suatu sisi saya anggap mereka itu adalah orang-orang yang mengaku dirinya sebagai orang hukum tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” pungkasnya.
Ia juga tidak mempermasalahkan para pihak dari tim kuasa hukum membahasakan tindakannya sebagai pengusiran.
Karena fakta–fakta yang ada, Komisi IV DPRD Kaltim sudah sejak awal tujuan diadakannya rapat bisa mengurai persoalan dengan pekerja RSHD Samarinda dan bisa terselesaikan dengan adanya RDP bersama semua pihak terkait difasilitasi pihak dewan.
“Ya enggak apa-apa kalau membahasakan pengusiran. Kami memang mempersilahkan mereka untuk meninggalkan ruangan. Kalau dianggap pengusiran silahkan, enggak apa-apa. Saya menghormati langkah demikian (aduan ke BK DPRD Kaltim).
Tentu saya siap menghadapinya, meskipun saya heran, mereka mengaku orang–orang hukum tapi kok tidak paham tata beracara di lembaga legislatif. Sepertinya mereka masih perlu banyak membaca referensi UU,” sambung Darlis.
Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Kaltim sendiri berupaya menjembatani agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk persoalan gaji karyawan hingga mantan karyawan RSHD Samarinda yang menunggak dsn laporannya juga telah sampai ke meja dewan.
DPRD melalui Komisi IV akhirnya mengundang pihak Manajemen RSHD agar dipertemukan dengan karyawan dihadiri langsung Dinas Ketenagakerjaan dalam RDP Selasa 29 April 2025 lalu.
Tetapi, niatan mengurai benang kusut, tak mendapat itikad baik.
Pihak manajemen tidak menghadiri undangan, dan mengutus tim kuasa hukumnya yaitu Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus, yang akhirnya diminta meninggalkan ruangan.
Pihak Kuasa hukum mengutarakan bahwa ketidakhadiran manajemen karena sedang berada diluar kota, alasan itu dibantah para karyawan dan mantan karyawan RSHD yang juga hadir.
Ketidakhadiran pihak pengambil keputusan, tentu menjadi rentetan ketidakseriusan manajemen RSHD dalam menyelesaikan masalah tunggakan gaji tersebut. (*)
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.