Berita Samarinda Terkini

Dinkes Samarinda Sarankan RSHD Sosialisasi Penghentian Sementara Layanan ke Pasien

PRD Samarinda memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai keterangan, terkait kasus pelayanan medis di Rumah Sakit Darjat (RSHD)

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DIPANGGIL - Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, dr Ismed Kusasih, Kamis (8/5/2025). Ia memberikan keterangan dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Samarinda terkait penghentian sementara layanan Rumah Sakit Darjat (RSHD). Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian dilakukan atas permintaan internal manajemen rumah sakit, bukan atas instruksi dari Dinkes. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — DPRD Samarinda memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai keterangan, terkait kasus pelayanan medis di Rumah Sakit Darjat (RSHD), menyusul laporan dugaan malpraktik terhadap pasien berinisial RK pada Kamis (8/5).

Kepala Dinkes Samarinda, dr Ismed Kusasih, menegaskan bahwa pihaknya dipanggil DPRD bukan untuk membahas langsung substansi kasus, melainkan dalam kapasitas Dinkes sebagai lembaga yang mengatur perizinan operasional rumah sakit.

“Dinkes dipanggil terkait permasalahan yang terjadi di RSHD dan keterkaitannya dengan RSUD IA Moeis. Prinsipnya, Dinas Kesehatan ini bertindak sebagai regulator dalam hal operasional rumah sakit. Kami ingin meluruskan bahwa izin operasional RSHD hingga saat ini masih aktif,” jelas dr Ismed. 

Menurutnya, dalam urusan pelayanan medis, masyarakat memiliki jalur pengaduan yang jelas. Jika berkaitan dengan mutu layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung kepada pihak rumah sakit melalui somasi, atau melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila menyangkut profesionalisme dan etika tenaga medis.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Dugaan Malpraktik Harus Dituntaskan

“Kami menerima surat dari pihak RSHD yang menyatakan bahwa mereka menghentikan sementara layanan rumah sakit. Penting untuk dicatat bahwa penghentian ini bukan atas perintah dari Dinas Kesehatan, melainkan keputusan internal dari pihak rumah sakit sendiri,” ujarnya.

dr. Ismed menjelaskan bahwa pihak Dinkes merespons surat tersebut dengan menyarankan agar manajemen RSHD segera menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat.

Pasalnya, RSHD merupakan salah satu fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan penutupan sementara berisiko menimbulkan kebingungan bagi pasien peserta BPJS yang dirujuk ke rumah sakit tersebut.

“Karena RSHD juga melayani pasien BPJS, kami menegaskan bahwa informasi mengenai penghentian layanan sementara harus disosialisasikan secara luas. Jangan sampai ada pasien yang datang dengan rujukan, tapi tidak tahu bahwa rumah sakit sedang tidak beroperasi,” tegasnya.

Disinggung soal apakah penghentian operasional ini berkaitan dengan kasus dugaan malpraktik yang saat ini tengah bergulir di DPRD, Ismed memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penghentian layanan bukan merupakan konsekuensi langsung dari kasus RK.

Saat ini, Dinas Kesehatan terus memantau dinamika di lapangan dan berkomitmen mendukung proses penyelesaian yang adil dan terbuka, baik dalam ranah pelayanan medis maupun pengawasan kelembagaan rumah sakit.

Baca juga: Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem, DPRD Samarinda Tekankan Harus Tepat Sasaran

Dinkes juga memastikan bahwa setiap rumah sakit yang memiliki izin operasional aktif wajib memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan, termasuk kompetensi tenaga medis, ketersediaan fasilitas, serta pemenuhan hak-hak pasien.

“Yang jelas, kami hanya menerima surat dari manajemen yang menyatakan penghentian sementara, dan kami bertugas memastikan bahwa hal ini tidak berdampak negatif terhadap sistem rujukan dan layanan kesehatan publik,” pungkas dr. Ismed. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved