Berita Nasional Terkini
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Daftar 26 Saksi yang Diperiksa Bareskrim, Ada dari UGM Juga Dikti
Update kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, berikut daftar 26 saksi yang diperiksa Bareskrim, ada dari UGM hingga Dikti
"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas," kata Jokowi.
Jokowi melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Dia mengungkapkan alasannya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat.
Alasannya adalah karena dia sudah memberikan kuasa kepada Y.B. Irpan yang menjadi kuasa hukumnya.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.
Irpan telah meminta Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator untuk segera menyelesaikan mediasi.
“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” kata Irpan.
Baca juga: Alasan Jokowi tak Hadir dan Tolak Mediasi Lanjutan, Janji Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu
(TribunBatam.id)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunBatam.id dengan judul Daftar 26 Saksi Diperiksa Bareskrim atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Intip Jabatannya.
Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tetap Sah Jadi Presiden tapi Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Profil Gus Nur yang Mengaku Kapok Bahas Ijazah Jokowi Seusai Keluar Penjara, Saya sudah Bernazar |
![]() |
---|
Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak |
![]() |
---|
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.