Berita Nasional Terkini
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Daftar 26 Saksi yang Diperiksa Bareskrim, Ada dari UGM Juga Dikti
Update kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, berikut daftar 26 saksi yang diperiksa Bareskrim, ada dari UGM hingga Dikti
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, ada sejumlah orang yang telah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebaliknya, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga telah melaporkan sejumlah pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kabar terbaru Bareskrim Polri sudah memanggil 26 saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Polemik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Cek Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Presiden ke-7 Ogah Damai
Selain itu, kasus itu pertama kali diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kepada Bareskrim akhir tahun lalu, tepatnya Senin, (9/12/2024).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi pemanggilan 26 saksi yang berasal dari berbagai elemen.
“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 orang saksi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota Live.
Brigjen Djuhandani juga mengatakan empat orang yang mengadukan kasus itu turut diperiksa.
Selanjutnya tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut menjadi saksi.
Lalu, ada pihak percetakan Perdana sebanyak satu orang, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Diknas RI.
Di samping itu, satu orang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.
Penyidik juga sudah menelusuri beberapa dokumen akademik, mulai dari dokumen penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman 1 angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 1985,” kata Djuhandani.
Kata Djuhandani, Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan guna lebih mendalami kebenaran aduan dari TPUA.
Baca juga: Roy Suryo Ingatkan Jabatan Jokowi Sekarang, Jadi Alasan Persoalkan Ijazah Lagi
Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia kepada Bareskrim Polri soal dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tolak Mediasi
Pihak Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan tersebut disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di depan publik.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas Irpan setelah mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Irpan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan.
Meskipun demikian, Profesor Adi membutuhkan waktu untuk menyusun laporan kepada hakim mengenai hasil pemeriksaan perkara.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock.
Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelas Irpan.
Dalam gugatan ini, Jokowi sebagai tergugat I, sementara tergugat lainnya mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Baca juga: Jokowi Merasa Direndahkan Usai Dugaan Ijazah Palsu, Refly Harun: Kenapa Tidak Selesaikan dari Awal?
Jokowi siap tunjukkan ijazah asli
Sementara itu, Jokowi mengaku siap menghadiri sidang gugatan tuduhan ijazahnya yang disebut palsu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi sesudah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah berakhir tanpa ada kesepakatan pada Rabu (7/5/2025).
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan siap bertarung dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya.
Kata Jokowi, dia akan hadir jika diperlukan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas," kata Jokowi.
Jokowi melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Dia mengungkapkan alasannya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat.
Alasannya adalah karena dia sudah memberikan kuasa kepada Y.B. Irpan yang menjadi kuasa hukumnya.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.
Irpan telah meminta Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator untuk segera menyelesaikan mediasi.
“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” kata Irpan.
Baca juga: Alasan Jokowi tak Hadir dan Tolak Mediasi Lanjutan, Janji Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu
(TribunBatam.id)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunBatam.id dengan judul Daftar 26 Saksi Diperiksa Bareskrim atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Intip Jabatannya.
Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tetap Sah Jadi Presiden tapi Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Profil Gus Nur yang Mengaku Kapok Bahas Ijazah Jokowi Seusai Keluar Penjara, Saya sudah Bernazar |
![]() |
---|
Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak |
![]() |
---|
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.