Berita Kutim Terkini
KUPP Kelas II Sangatta Gelar Sosialisasi Terkait Pemanduan dan Penundaan Kapal
Pada sosialisasi tersebut diskusi berjalan dinamis yang membahas petunjuk pelakasaan pemilihan mitra kerja sama
TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta menggelar sosialisasi peraturan terkait pemanduan dan penundaan kapal, Kamis (8/5).
Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman terutama kepada pihak Terminal Khusus, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan Keagenan Kapal, dan Stakeholder terkait, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait pemanduan dan penundaan kapal.
“Implementasi Perdirjen Hubla No KP - DJPL 31 Tahun 2025 dan Perdirjen Hubla No KP - DJPL 41 tahun 2025 ini berguna untuk mendukung upaya peningkatan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, sehingga perlu didukung bersama untuk implementasinya” ujar Kepala Kantor UPP Kelas II Sangatta, Herman.
Baca juga: Kurangi Antrean di Pelabuhan, PT Pelni Balikpapan Dorong Penumpang Kapal Check-in Online
Pada sosialisasi tersebut diskusi berjalan dinamis yang membahas petunjuk pelakasaan pemilihan mitra kerja sama pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dan kriteria dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal.
“Dengan adanya Perdirjen ini diharapkan dapat menguatkan sinergi dan koordinasi antar pihak Badan Usaha Pelabuhan , Terminal Khusus, dan Perusahaan Keagenan Kapal, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas dalam jasa pemanduan dan penundaan kapal pada wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Sangatta, serta berdampak pada jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran terutama Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat meningkat.” tuturnya.

Sosialisasi yang digelar ini juga dihadiri oleh pimpinan badan usaha pelabuhan seperti PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Dire Pratama, dan PT Aksara Lalin Samudera, pimpinan pengelola terminal khusus seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Bayan Resources, PT Kobexindo Cement dan Terminal Khusus lainnya, serta pimpinan perusahaan keagenan kapal seperti PT Bahana Utama Line, PT Agency Pelayaran Indonesia, PT Sea Horse, PT Serasi Samudera Shipping serta stakeholder lain yang terkait. (*)
Polres Kutim Gandeng Ojol Sangatta Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Melihat Beragam Sayuran di Kutai Timur, Petani Manfaatkan Teknik Irigasi Tetes |
![]() |
---|
Sangatta Maxim Community Pakai Pita Hitam, Empati Atas Meninggalnya Driver Ojek Online di Jakarta |
![]() |
---|
Pembangunan Kutim tak Terpengaruh oleh Dana TKD Kaltim 2025 yang Dipangkas 50 Persen |
![]() |
---|
Aksi Inisiatif Warga Kutim Hasilkan Kompos dan Lapangan Kerja via Bank Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.