Berita Kubar Terkini

Sat Resnarkoba Polres Mahulu Amankan Seorang Wanita, Kedapat Simpan 5 Poket Sabu 

eorang wanita warga Kampung Ujoh Bilang, Mahulu berinidlsial SD (39, di amankan Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
HO Polres Mahulu
TERSANGKA SABU - Tersangka berinisial SD beserta barang bukti berupa lima poket sabu diamankan Satreskoba Polres Mahulu, Kamis (8/5/2025). (HO Polres Mahulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG -  Seorang wanita warga Kampung Ujoh Bilang, Mahulu berinidlsial SD (39, di amankan Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu.

Dari tangan SD polisi menyita lima poket narkotika jenis sabu

Berdasarkan keterangan dari Satreskoba Polres Mahulu. SD diamankan di rumahnya, yang terletak di Kampung Ujoh Bilang RT 006, Kecamatan Long Bagun.

Awalnya Unit Satreskoba menerima informasi daro warga. Bahwa SD ada meyimpan narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Ini Alasan KPU Mahulu Kaltim Gelar Debat Terbuka di Samarinda

Dari informasi tersebut,  anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya.

" Hingga hasilnya anggota kami  berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SD (39),  di rumahnya.," tegas Kapolres Mahulu AKBP Eko Alamsyah melalui Kasat narkoba Iptu Sumanta, Kamis (8/5/2025)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat pocket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,39 gram.

Juga menemukan satu poket kecil dengan berat bruto 0,06 gram. 

"Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil yang ditemukan di kamar SD," tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyita 15 plastik klip putih kecil kosong dan satu unit handphone  yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

" Saat ini SD dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Mahulu," tegasnya.

Kepada polisi, Sumanta. SD mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M. Yang saat ini masih buron.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatanya  SD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan aturan yang berlaku.(*).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved