Berita Nasional Terkini

Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Alasan advokat senior asal Solo yang gugat ijazah Jokowi berencana laporkan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tangkap layar YouTube TribunSolo/Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Muhammad Taufiq dan Mahfud MD. Seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025). seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025). (Tangkap layar YouTube TribunSolo/Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi memanas, seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, hari ini, Jumat (9/5/2025). 

Diketahui, Muhammad Taufiq adalah salah satu advokat yang menggugat ijazah Jokowi.

Menurut Muhammad Taufiq, rencana malaporkan Mahfud MD ini merupakan buntut dari pernyataan mantan Menkopolhukam tersebut soal gugatan ijazah Jokowi

Taufiq melaporkan Mahfud MD karena dinilai telah menghina pengadilan atau contempt of court.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bareskrim Bandingkan dengan Ijazah Lainnya

Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Alasan Muhammad Taufiq melaporkan Mahfud MD karena ia menganggap mantan Menkopolhukam tersebut berupaya memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Muhammad Taufiq, Jumat (9/5/2025) ke Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah.

Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud MD di publik juga mampu memengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.

Pernyataan Mahfud MD

Sebelumnya, mantan Menkopolhukam itu percaya bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, ia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sikap UGM dalam polemik ijazah Jokowi dipuji Mahfud MD. Mantan Menkopolhukam: boleh datang dipanggil Pengadilan. (Kompas.com/Irfan Kamil)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Buntut pernyataannya terkait gugatan ijazah Jokowi, Mahfud MD bakal dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Taufiq, advokat senior yang menggugat ijazah Jokowi. (Kompas.com/Irfan Kamil) (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata.

Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

Baca juga: 4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved