Kabar Artis

Perjalanan Kasus Isa Zega: Berawal dari Shaun the Sheep, Sumpah Pohong Hingga Vonis 3,6 Tahun

Sumpah pocong Isa Zega tak digubris, Ia tetap terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjeng, Malang.

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). (TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sumpah pocong Isa Zega tak digubris, Ia tetap terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjeng, Malang.

Sebelum pembacaan vonis, Isa Zega terlebih dahulu melakukan pembacaan pledoi, Selasa (6/5/2025).

Di momen itulah Isa Zega menantang jaksa dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong.

Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Pernah Pacaran dengan Sejumlah Pejabat dan Artis, Bukan Cuma dengan Ridwan Kamil

Baca juga: Pengakuan Eks Mucikari Artis, Ridwan Kamil Punya Hubungan Spesial dengan Wanita Lain Selain LM

Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).

Isa Zega juga membacakan tentang pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.

Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.

Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.

Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.

Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Uang Palsu Milik Mantan Artis Sekar Arum Berasal dari Sindikat, Polisi Amankan Upal Rp 3,3 Miliar

Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved