Kabar Artis

Perjalanan Kasus Isa Zega: Berawal dari Shaun the Sheep, Sumpah Pohong Hingga Vonis 3,6 Tahun

Sumpah pocong Isa Zega tak digubris, Ia tetap terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjeng, Malang.

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). (TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah) 

"Agak aneh gitu kalo Shaun the Sheep jadi Shandy gimana caranya, makanya (saya) mengajukan eksepsi," ungkap Isa Zega.

"Dan pemerasan atau pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pengajakan, kekerasan tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi," tungkasnya.

Salah satu ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.

Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.

"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."

"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."

Baca juga: Cara Edit Foto Main PS Bareng Artis Favorit via ChatGPT yang Lagi Viral di TikTok, Pakai Prompt Ini!

"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.

Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan. 

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved