Berita Nasional Terkini
Tangkap Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo Jokowi, Polisi Disebut Otoriter dan Abaikan Putusan MK
Tangkap mahasiswi ITB yang bikin meme Prabowo-Jokowi, polisi dituding lebay, represif dan tak bisa tafsirkan putusan MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Tangkap mahasiswi ITB yang bikin meme Prabowo-Jokowi, polisi dituding lebay, represif dan tak bisa tafsirkan putusan MK.
Polisi menuai kecaman usai menangkap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS.
Polisi dinilai lebay, otoriter, represif, dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan polisi juga dinilai tengah menerapkan taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.
Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Polisi Usai Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman, Begini Respons ITB
Mahasiswi ITB, SSS ditangkap oleh polisi setelah diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berciuman pada Jumat (9/5/2025).
Adapun penangkapan dilakukan di indekos SSS di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, penangkapan ini pun menimbulkan kritik dari berbagai pihak seperti dari Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.
Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekspresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.
Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.
Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.
Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.