Berita Baikpapan Terkini

15 Tahun Pungli di Manggarsari Terbongkar, DPRD Balikpapan Desak Penggantian RT

Terungkapnya praktik pungli yang berlangsung selama 15 tahun di Manggarsari, Balikpapan menuai perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PUNGLI DI MANGGARSARI - Anggota DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto. Ia angkat bicara soal terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) di Komplek Manggarsari, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dibongkar Polda Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung selama 10 hingga 15 tahun di Komplek Manggarsari, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menuai perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, angkat bicara mengenai persoalan ini.

Danang mengaku sempat tak percaya.

Dia menilai praktik pungli yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade sebagai hal yang mengejutkan.

Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Pungli Telah Berlangsung Lama di Balikpapan Timur, 2 Ketua RT Diduga Terlibat

“10 sampai 15 tahun berarti luar biasa dong di sana pengaruhnya RT tersebut,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Karena itu, Danang mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua RT yang diduga terlibat dalam pungli. 

“Kalau perlu ya diganti saja RT-nya,” tegas Danang.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan serius.

Baca juga: Kunjungi Proyek Gedung Gabungan Dua Dinas, DPRD Balikpapan Soroti Selisih Progres Pembangunan

Keberanian masyarakat dalam melaporkan pungli juga mendapat pujian dari Danang sebagai bentuk peran aktif menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang merugikan.

“Alhamdulillah dari pihak kepolisian ini segera langsung menangani, menangkap pungli tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara warga, Lurah, dan Camat untuk mengawasi lingkungan secara aktif dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

“Kita berharap peran aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, bahkan tingkat kelurahan untuk aktif memantau pergerakan yang ada di Manggarsari,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Ingatkan Komitmen Penyelesaian Bozem Grand City, Target Rampung Desember 2025

Danang juga menegaskan, pemberantasan pungli sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menghapus segala bentuk pungutan liar, baik di tingkat masyarakat maupun pemerintahan.

Ia menyebut penghapusan pungli sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

"Kita terbuka saja, ibaratnya membuka kesempatan kepada masyarakat. Jangan takut. Kalau ada pungli di lapangan, segera lapor,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kaltim mengungkap praktik pungli yang berlangsung lebih dari satu dekade di Komplek Manggarsari.

Baca juga: DPRD Balikpapan Awasi Proyek Gedung Gabungan Dinas DKP3 dan Perdagangan Senilai Rp 43,6 Miliar

Polisi menangkap tujuh orang, termasuk dua Ketua RT, yakni S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.

Para tersangka meminta iuran keamanan lingkungan sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan.

Dalam satu rumah dengan lima anggota, iuran bisa mencapai Rp500 ribu, belum termasuk pungutan lainnya.

Total dana yang dikumpulkan sekitar Rp8,8 juta per periode, di mana Ketua RT disebut menerima bagian hingga Rp7 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved