Berita Balikpapan Terkini
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan Tekankan Pentingnya Serikat Pekerja Jurnalis
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan tekankan pentingnya serikat pekerja bagi jurnalis.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembentukan serikat pekerja adalah hak yang dijamin undang-undang dan tidak memerlukan izin dari perusahaan atau pemerintah.
Segala bentuk penghalangan terhadap hak tersebut dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja adalah hak yang dijamin undang-undang.
Oleh karena itu, pembentukan serikat pekerja tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk oleh pihak manajemen atau pemilik perusahaan.
Dalam diskusi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Ardiansyah menyampaikan, pembentukan serikat pekerja merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
“Berserikat itu dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak perlu izin dari manajemen atau pemilik perusahaan," tegas Ardiansyah, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: PHK Massal dan Ancaman Kebebasan Pers, Jurnalis di Balikpapan Dorong Pekerja Media Berserikat
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan serikat pekerja relatif sederhana.
"Dalam satu unit perusahaan, cukup ada sepuluh orang yang menyatakan keinginan untuk membentuk serikat," terang Adriansyah.
Setelah itu, nama-nama anggota dicatat, dibuatkan nama serikat yang belum pernah digunakan sebelumnya, disusun anggaran dasar serikat, dan diadakan acara pembentukan.
Seluruh proses tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Dinas Tenaga Kerja memiliki kewajiban untuk mencatat serikat tersebut dalam jangka waktu tertentu sejak menerima permohonan," lanjut Ardiansyah.
Pencatatan ini menjadi dasar legalitas berdirinya serikat pekerja.
Setelah serikat dinyatakan berdiri secara hukum, maka manajemen perusahaan wajib diberitahu, tanpa perlu ada izin atau persetujuan dari mereka.
“Begitu Dinas Tenaga Kerja memberikan nomor pencatatan, di situlah berdirinya sebuah serikat pekerja. Setelah berdiri, serikat wajib diberitahukan ke manajemen,” tambahnya.
Baca juga: Aji Balikpapan Ajak Masyarakat Peringati WPFD 2025 Lewat Nobar Film Cut to Cut dan Diskusi
Ardiansyah menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap pembentukan serikat, terutama jika dilakukan oleh pihak manajemen, adalah tindakan pidana.
"Tindakan intimidatif atau kejahatan dalam bentuk apa pun terhadap proses berserikat bisa dikenai sanksi pidana khusus," tegasnya.
Dalam kasus penghalangan tersebut, Ardiansyah menyarankan agar langkah pertama yang diambil adalah melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia menilai bahwa laporan ke kepolisian akan lebih efektif dibanding melapor ke instansi lain seperti Dinas Tenaga Kerja atau Komnas HAM.
“Belum pernah saya temukan ada pengusaha yang tidak terpengaruh kalau dilaporkan ke kepolisian. Kalau ke Disnaker atau lembaga lain, efeknya tidak terlalu kuat,” ulas Ardiansyah.
Ia juga menyinggung pentingnya peran jurnalis dalam menyuarakan dan menindaklanjuti laporan dari pekerja terkait intimidasi atau pemberhentian sepihak.
Baca juga: AJI Balikpapan Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Ardiansyah mendorong agar jurnalis tidak ragu melaporkan kasus-kasus tersebut ke kepolisian agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
"Seluruh hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial seperti BPJS dan hak mendirikan serikat, harus diperjuangkan bersama," tutur Ardiansyah.
Ardiansyah kembali menekankan bahwa kekuatan perjuangan terletak pada kebersamaan.
“Sehebat-hebatnya orang berjuang, jika dia sendiri, maka perjuangan itu tidak akan kuat. Tapi kalau ia berkumpul, maka ia akan menjadi sehat dan kuat,” katanya.
Ia menyatakan bahwa berserikat adalah kekuatan utama pekerja untuk menghadapi tekanan dari pemilik modal dan manajemen.
“Jawabannya tetap satu, berkumpul dan berserikat,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.