Berita Nasional Terkini

Jamin Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman: Dia Takkan Melarikan Diri 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena kasus meme Prabowo-Jokowi tak akan melarikan diri.

|
Kompas.com/Rahel
MEME PRABOWO JOKOWI - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Dalam surat jaminan yang dikirimkannya ke Mabes Polri, ia menegaskan bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap atas kasus meme Prabowo-Jokowi tidak akan melarikan diri. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena kasus meme Prabowo-Jokowi tak akan melarikan diri. 

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirimnya ke Mabes Polri. 

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sebuah akun dari platform X (sebelumnya Twitter) bernama @MurtadhaOne1 mengunggah postingan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Institut Teknologi Bandung  (ITB) ditangkap Bareskrim usai mengunggah sebuah meme

Meme yang dimaksud adalah sebuah foto yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam. 

Baca juga: ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan

Dikutip dari Kompas.com, perihal ini kemudian dikonfirmasi Polri.  

Mereka membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme Prabowo di platform X. 

Perempuan berinisial SSS itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025). 

Meskipun Polri enggan mengungkap identitas lengkap SSS, melalui informasi yang beredar di media sosial, perempuan ini diduga merupakan seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di ITB. 

Trunoyudo mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," papar Trunoyudo. 

Ketua Komisi III DPR RI Kirimkan Surat Jaminan 

Masih melalui Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dikabarkan mengirim sebuah dokumen berupa surat jaminan yang ditujukan kepada Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan mahasiswi ITB tersebut 

Bersama surat itu, ia menegaskan bahwa SSS tidak akan melarikan diri. 

"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," tulis Habiburokhman sebagaimana dikutip pada Minggu (11/5/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved