Berita Nasional Terkini
Jamin Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman: Dia Takkan Melarikan Diri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena kasus meme Prabowo-Jokowi tak akan melarikan diri.
Tak hanya itu, dirinya juga menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana serta menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.
"Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian," pungkasnya dalam surat tersebut.
Respons Istana, Hasan Nasbi: Masih Bisa Dibina
Sebelumnya pada Jumat (10/5/2025) lalu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memberikan responsnya usai penangkapan mahasiswi ITB tersebut.
Ia menilai bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut tak dihukum, melainkan dibina.
Hal ini dikarenakan mahasiswi ini masih muda, sehingga masih dapat dilakukan pembinaan.
"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Bagi Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah.
Baca juga: Istana Sayangkan Mahasiswi ITB yang Ditangkap Polisi usai Unggah Meme Prabowo Jokowi Ciuman
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," ucap Hasan.
Namun, Hasan menyebut apabila ada persoalan pidana yang ditemukan dalam kasus ini, ia menyerahkannya kepada pihak berwajib.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya.
Amnesty Internasional Indonesia Singgung Kebebasan Berekspresi
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengungkapkan, penangkapan semacam ini mencerminkan bahwa Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.
Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekspresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.
Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.
Mensos Saifullah Beri Kabar Baik, 33 Ribu Pendamping PKH Segera jadi ASN |
![]() |
---|
Cak Imin Puji Pidato Prabowo di PBB, Sebut Setara dengan Soekarno |
![]() |
---|
Bantah Hendropriyono, Ini Alasan Rommy PPP Sebut Pihak Asing Bukan Dalang Demo DPR |
![]() |
---|
Harga BBM Non-Subsidi per 24 September 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Nilai Buyback Tembus di Angka Rp2 Jutaan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.