Berita Kaltim Terkini
Kemenko Polkam tak Ragu Tindak Ormas Premanisme di Kaltim
Polkam menegaskan tidak ragu untuk menindak organisasi masyarakat (ormas) “premanisme” di Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam) menegaskan tidak ragu untuk menindak organisasi masyarakat (ormas) “premanisme” saat rapat koordinasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (11/5/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto menekankan hal ini dalam rapat bersama seluruh stakeholder terkait.
Provinsi Kalimantan Timur menjadi target monitoring mengingat provinsi ini termasuk wilayah dengan iklim investasi yang cukup banyak.
Tentunya kondusifitas diperlukan agar para penanam modal tidak terganggu saat berinvestasi di Kalimantan Timur.
Serta memastikan penanganan aksi premanisme dapat segera ditangani dengan efektif, cepat dan maksimal.
Baca juga: Deputi Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Kunjungi Polresta Balikpapan, Tinjau Posko Satgas Premanisme
“Kami ditugaskan turun ke daerah untuk melihat sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam upaya untuk melakukan penanganan terkait ormas yang terafiliasi dengan premanisme," bebernya.
"Serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah dan juga investasi,” ujar mantan Pangdam VI Mulawarman ini.
Rapat koordinasi Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Investasi sebagai tindak lanjut dari hasil rapat serupa antara Kementerian/Lembaga di Kemenko Polkam, pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.
Pembahasan, menyangkut terkait langkah-langkah penanganan Ormas terafiliasi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan investasi, serta kemudian agar dibentuk Satgas Terpadu di tingkat daerah.
Instruksi Menko Polkam, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan ditegaskannya juga bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.
Mayjen TNI Heri Wiranto dalam rapat tersebut juga mengingatkan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Aksi Premanisme Seperti di Surabaya, Polisi di Balikpapan Upayakan Pendekatan ke Remaja
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela.
Berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Tentunya juga penting ormas sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya semua harus berlandaskan Pancasila.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.