Berita Kaltim Terkini
Kemenko Polkam tak Ragu Tindak Ormas Premanisme di Kaltim
Polkam menegaskan tidak ragu untuk menindak organisasi masyarakat (ormas) “premanisme” di Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Terutama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteraan umum dan hubungan dunia internasional," sebutnya.
Di Indonesia sendiri saat ini terdapat tidak kurang dari 611.343 ormas.
Dari jumlah itu, tidak lebih dari 1 persen saja yang berbuat onar atau meresahkan masyarakat.
"Ormas juga berkontribusi besar kepada negara. Yang membuat ulah, mungkin tidak sampai 1 persen. Tugas kita menjaga bagaimana ormas bisa tetap dalam rangka mencapai tujuan negara tadi,” sambung Mayjen Heri Wiranto.
Terkait ormas juga dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, berbagai larangan sudah jelas diatur dalam pasal 59 dan sanksi pasal 60.
Ke depan, untuk pembinaan ormas bisa menggunakan koperasi sehingga mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, seperti memeras perusahaan dan lain-lain.
Serta ada juga ormas yang menyimpang dari tujuan justru melakukan kekerasan dan pemerasan, serta meresahkan masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Tindakan Premanisme dan 4C, Polsek Samarinda Kota Razia Cafe dan THM
“Ormas bisa dilibatkan dalam pembentukan koperasi di desa-desa, saya berterima kasih kepada Gubernur Kaltim berkenan hadir dalam rapat, artinya beliau sangat serius untuk masalah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Provinsi Kaltim, Sufian Agus menyampaikan, jumlah ormas yang ada di Kaltim cukup banyak, sekitar 3.468.
Sebagai informasi, sejak 2007-2025 di Kaltim 3.468 ormas tersebut terdaftar dan terdiri dari paguyuban, LSM, organisasi kepemudaan, profesi, yayasan dan perkumpulan.
Jumlah yang masih aktif hingga April 2025 sebanyak 931 ormas.
Pemprov Kalimantan Timur melalui Kesbangpol juga melakukan upaya pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada.
"Dengan secara berkala melakukan dialog dan kegiatan pertemuan,” ungkapnya.
Bahkan pernah dilakukan upaya pembinaan yang positif berupa “Ormas award” untuk memberdayakan ormas-ormas melakukan kegiatan yang positif.
Ke depan perlunya dilakukan upaya pemberdayaan ormas-ormas yang ada.
“Sesuai penekanan dari pemerintah pusat dengan mendorong ormas untuk diberdayakan dengan kegiatan koperasi dan UMKM,” tandas Sufian Agus.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.