Pendidikan
Mengenal Jalur Domisili SPMB 2025: Cek Syarat dan Perubahan dari Jalur Zonasi PPDB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memiliki empat jalur penerimaan.
Keempat jalur SPMB 2025 tersebut adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Sebagai informasi, Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan Jalur Domisili mengacu pada wilayah.
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut beberapa syarat khusus SPMB 2025 jalur domisili.
1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- Meninggal dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- Bencana alam
- Bencana sosial.
7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Jenis bencana yang dialami.
9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
12. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025 dan Syaratnya? Dulu Bernama Jalur Zonasi PPDB
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Link Daftar Beasiswa Senyum Menjadi Relawan 2025 untuk Mahasiswa, Dapat Rp 2 Juta per Semester! |
![]() |
---|
UTBK SNBT 2026: Jadwal dan Syaratnya, Lulus SNBP Tak Bisa Daftar |
![]() |
---|
Syarat Daftar Beasiswa BCA 2025 PPBP dan PPTI untuk Siswa |
![]() |
---|
SNBP 2026: Jadwal, Syarat, dan Aturan Wajib Punya Nilai TKA |
![]() |
---|
Aturan SNPMB 2026: Jalur SNBP Wajib Punya Hasil TKA, Beda dengan SNBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.