Berita Balikpapan Terkini
PHK Massal dan Ancaman Kebebasan Pers, Jurnalis di Balikpapan Dorong Pekerja Media Berserikat
PHK massal dan ancaman kebebasan pers, jurnalis di Balikpapan dorong pekerja media berserikat.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perubahan drastis dalam industri media selama satu dekade terakhir telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan.
AJI Indonesia mencatat setidaknya 1.200 pekerja media, termasuk jurnalis, editor, dan staf IT, kehilangan pekerjaan selama periode 2023-2024.
Dampak digitalisasi, pandemi global, serta minimnya transparansi perusahaan media disebut penyebab utama krisis ini.
Jurnalis Kompas.id, Sucipto, berpendapat bahwa kehadiran platform digital seperti Google dan Instagram telah mengubah arah belanja iklan.
“Iklan pada akhirnya tidak lagi mau ke perusahaan media karena terpecah dan lebih murah,” ujarnya dalam diskusi peringatan World Press Freedom Day 2025 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Aji Balikpapan Ajak Masyarakat Peringati WPFD 2025 Lewat Nobar Film Cut to Cut dan Diskusi
Perubahan tersebut menyebabkan pendapatan media menurun drastis sehingga memicu kebijakan efisiensi, seperti pemotongan gaji dan PHK sepihak.
Kondisi ekonomi global, termasuk pandemi Covid-19, memperparah situasi yang telah terguncang.
Menurut Sucipto, tidak sedikit perusahaan media yang bertindak tanpa transparansi terhadap para pekerjanya.
Ia menyoroti bahwa banyak pemotongan dilakukan tanpa penjelasan menyeluruh terkait kerugian atau kondisi keuangan perusahaan.
“Kita tidak pernah diberitahu apa alasannya. Kerugiannya itu tidak pernah kita ketahui, tapi upah langsung dipotong,” tegas Sucipto.
Menurutnya, fenomena tersebut sangat nyata di Indonesia, di mana hak-hak pekerja media belum sepenuhnya dilindungi.
Baca juga: AJI Balikpapan Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Di tengah gelombang PHK, tantangan yang dihadapi jurnalis tidak hanya berkaitan dengan kebebasan melaporkan kondisi lapangan, tetapi juga kebebasan sebagai pekerja.
Banyak jurnalis tidak mendapat upah layak serta mengalami kesulitan dalam membentuk serikat pekerja untuk melindungi diri mereka.
Sucipto mencontohkan kasus di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana sejumlah pekerja dari salah satu surat kabar mengalami konflik industrial dengan perusahaannya.
Meskipun tidak tergabung dalam serikat, para pekerja tersebut bersatu melalui solidaritas selama tiga tahun demi memperjuangkan hak mereka.
Baca juga: AJI Balikpapan Dorong Pemberitaan Ramah Gender dan Ruang Kerja Aman Bagi Jurnalis Perempuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.