Berita Nasional Terkini
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilanjutkan
Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.
Penangkapan SSS, mahasiswi ITB yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Usman Hamid pun mendesak Bareskrim Polri membebaskan mahasiswi ITB tersebut.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, pihak kepolisian tak bisa melanjutkan proses penanganan kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga: Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Kemdikti Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan
Diketahui, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Feri mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.
"Berarti polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.
"Seingat saya Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.
"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel FM Tangkilisan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.