Berita Nasional Terkini

Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilanjutkan

Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku merupakan mahasiswi ITB. Penangkapan mahasiswi ITB usai unggah meme Prabowo-Jokowi menuai kritik keras, polisi diminta segera bebaskan. (Kolase Tribunnews/X/net) 

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh pihak kepolisian menuai kritik keras.

SSS ditangkap setelah mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto berciuman.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk otoritarianisme yang melanggar kebebasan berekspresi.

Baca juga: Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Kemdikti Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB

Penangkapan SSS, yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved