Berita Nasional Terkini

Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilanjutkan

Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku merupakan mahasiswi ITB. Penangkapan mahasiswi ITB usai unggah meme Prabowo-Jokowi menuai kritik keras, polisi diminta segera bebaskan. (Kolase Tribunnews/X/net) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi didesak bebaskan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi, pakar hukum sebut kasus sak bisa dilanjutkan.

Penangkapan SSS, mahasiswi ITB yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Usman Hamid pun mendesak Bareskrim Polri membebaskan mahasiswi ITB tersebut.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, pihak kepolisian tak bisa melanjutkan proses penanganan kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Kemdikti Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan

Diketahui, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Feri mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.

"Berarti polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.

"Seingat saya Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.

"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel FM Tangkilisan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh pihak kepolisian menuai kritik keras.

SSS ditangkap setelah mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto berciuman.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk otoritarianisme yang melanggar kebebasan berekspresi.

Baca juga: Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Kemdikti Minta ITB Ajukan Penundaan Penahanan

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB

Penangkapan SSS, yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan polisi mencerminkan sikap otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Pernyataan ITB dan Dukungan untuk SSS

Setelah penangkapan, ITB merilis pernyataan sikap yang menyatakan dukungan untuk mahasiswi tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa pihak kampus siap memberikan pendampingan hukum. 

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," katanya dari rilis tertulisnya

Orang tua SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya.

"Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf," ujar Nurlaela.

Baca juga: Kata Hasan Nasbi Usai Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap: Masih Muda, Bisa Dibina

Kata Polri dan Istana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa SSS ditangkap dan diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Prabowo tidak pernah melaporkan siapapun yang mengkritiknya.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan.

Hasan menekankan bahwa dalam demokrasi, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, meskipun ada kemungkinan unsur pelecehan terhadap kepala negara.

Namun, ia mengatakan bahwa Prabowo tetap memilih jalur merangkul dan tidak pernah membawa kebebasan ekspresi atau pemberitaan yang menyudutkannya ke ranah hukum.

“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau."

"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International: Polri Harus Segera Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo dan Jokowi dan Pakar Hukum Sebut Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Tak Bisa Dilanjut, Ini Alasannya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved