Berita Nasional Terkini

Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya

DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat pansus dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo

Editor: Doan Pardede
Tribunjateng/Mazka Hauzan
DEMO PATI 2025 - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.(Tribunjateng/Mazka Hauzan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru lima bulan menjabat, Bupati Pati sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu, Sudewo dituntut mundur dari jabatannya.

Pati adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Wilayah ini berada di bagian timur laut Pulau Jawa yang memilikik keunggulan di sektor pertanian dan perikanan.

Tuntutan agar kader Partai Gerinda yang juga pernah menjadi anggota DPR RI ini mundur dari jabatannya mengemuka dalam aksi demo besar-besaran yang digelar di Alun-Alun Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Gubernur Jateng Tanggapi Demo di Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Sudewo Mundur atau Dicopot

 Pendemo menuntut agar Sudewo segera dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo

DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Rapat Paripurna ini digelar bertepatan dengan adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga Pati yang menuntut agar Sudewo lengser sebagai Bupati Pati.

DEMO PATI 2025 - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran.
DEMO PATI 2025 - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Sudewo datang menggunakan kendaraan polisi lapis baja untuk mengantisipasi tindakan anarkis para demonstran. (TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket ini adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances (kontrol dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki

- alasan penyelidikan.

Baca juga: Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved