Berita Nasional Terkini
Singkat, Begini Respons Alexander Marwata Soal Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto
Eks Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan tanggapan soal namanya disebut di BAP AKBP Rossa terkait kasus Hasto.
"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.
Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.
Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.
"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.
Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.
Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.
Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.
"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.
Merasa belum puas dengan jawaban Rossa, Maqdir pun kembali mencecar soal alasan tidak memanggil para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri untuk diperiksa.
Menanggapi pertanyaan itu Rossa akhirnya menyebut bahwa para eks pimpinan itu belum sempat diperiksa oleh pihaknya.
"Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," ungkap Rossa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan penyidik Rossa akan dianalisa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"JPU akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Optimisme Hasto Bangkit usai Dengar Kesaksian Penyidik KPK: Lagi-Lagi Sulit Buktikan Saya Terlibat
Namun, Budi belum bisa memastikan apakah para mantan pimpinan KPK yang disebut berusaha merintangi penyidikan akan dipanggil dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.