Berita Nasional Terkini
Tuduhan Ijazah Palsu atau Pencemaran Nama Baik yang Lebih Dulu Diproses? Begini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim. Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kisruh Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Panjang, Pimpinan UGM Dilaporkan ke PN Sleman
"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.