Berita Nasional Terkini

Tuduhan Ijazah Palsu atau Pencemaran Nama Baik yang Lebih Dulu Diproses? Begini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) punya hak yang sama dengan masyarakat lain saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Doan Pardede
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden KE-7 RI, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu.(Twitter/X/Canva) 

"Menurut aturan dan tradisi, ini yang harus diperiksa dulu yang di Bareskrim. Karena kalau di Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti ini (pencemaran nama baik) gugur kan. Atau itu benar tetapi itu untuk kepentingan umum. Gugur ini perkara," kata Mahfud, seperti dilansir Kompas.com

Baca juga: Kisruh Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Makin Panjang, Pimpinan UGM Dilaporkan ke PN Sleman

"Itu ada di Pasal 310, sebuah laporan pencemaran nama baik kalau dilakukan karena kepentingan umum atau karena membela diri dari ancaman sehingga dia membuat pencemaran nama baik, maka tidak dianggap mencemarkan nama baik. Bebas dia. Jadi, dua-duanya bebas," ujarnya lagi menjelaskan.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved