Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo Jokowi Ciuman Tak Jadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Mahasiswa ITB pembuat meme Prabowo Jokowi ciuman tak jadi ditahan polisi, Bareskrim Polri ungkap alasannya

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Ilustrasi. Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Mahasiswa ITB pembuat meme Prabowo Jokowi ciuman tak jadi ditahan polisi, Bareskrim Polri ungkap alasannya. (Kolase Tribunnews/X/net) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahasiswa ITB pembuat meme Prabowo Jokowi ciuman tak jadi ditahan polisi, Bareskrim Polri ungkap alasannya.

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang dikenal sebagai pembuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman tak jadi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penahanan atas SSS pembuat meme Prabowo Jokowi ciuman telah ditangguhkan.

Penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.

Pihaknya mengungkap bahwa tersangka menyesal dan memiliki itikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Baca juga: Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Penahanannya Ditangguhkan

Namun terkait hal tersebut, ITB tetap akan memberikan pendampingan dan melakukan pembinaan baik akademik maupun karakter terkhusus untuk SSS.

"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Pembinaan itu kata Nurlaela, agar SSS dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

Dalam hal ini, ITB juga mengucapkan terima kasih kepada Polri, DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB) dan pihak lainnya yang mengawal proses kasus ini.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan," tuturnya.

Baca juga: Mahasiswi ITB Viral Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Dapat Dukungan Relawan Prabowo-Gibran

Pihak kampus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Baca juga: Jamin Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman: Dia Takkan Melarikan Diri 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved