Berita Nasional Terkini

PNS Pemalas hingga Maling 'Kelas Teri' Bakal Dimasukkan ke Barak, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

PNS pemalas hingga maling 'kelas teri' juga bakal dimasukkan ke barak militer. Hal ini diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tribun Jabar/ Deanza Falevi
BARAK MILITER - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau langsung program pendidikan berkarakter di barak militer Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Sabtu (3/5/2025). PNS pemalas hingga maling 'kelas teri' juga bakal dimasukkan ke barak militer.Hal ini diusulkan Dedi Mulyadi.(Tribun Jabar/ Deanza Falevi) 

TRIBUNKALTIM.CO - PNS pemalas hingga maling 'kelas teri' juga bakal dimasukkan ke barak militer.

Hal ini diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengemukakan alasan mengusulkan hal tersebut.

Dedi Mulyadi tak berhenti hanya dengan dengan program pendidikan berkarakter usulannya yang mengirim para siswa nakal ke barak militer.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Warga Kaltim Bisa Dapat Rp 5 Juta Per Rumah, Berapa Sebenarnya APBD Kaltim?

Kini Dedi Mulyadi mengusulkan bahwa para pelaku pencurian 'kelas teri' juga dikirim ke barak militer untuk menjalani pembinaan oleh TNI.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu ingin menerapkan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp 10 juta.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jabar, pada Senin, (12/5/2025).

"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer keun. (Pencuri di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, lebih baik dibawa ke barak militer)," kata Dedi Mulyadi dalam sambutannya, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Menurut Dedi Mulyadi, pendekatan keadilan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum yang justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.

Dicontohkan KDM, pencurian dengan kerugian Rp3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp 50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan penjara.

“Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen. (Pencuriannya hanya Rp3 juta, biayanya habis Rp50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding, dan mengaduk semen)," jelas KDM.

Dedi Mulyadi menilai bahwa para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di markas TNI.

Hal tersebut akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, daripada hanya mendekam di penjara.

“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan)," sebut Dedi Mulyadi.

Baca juga: Kementerian HAM Pastikan Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi tak Langgar Hak Asasi Manusia

Dedi Mulyadi juga mengaku bahwa dirinya sedang merencanakan kerja sama dengan Polda Jabar untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved