Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Ketua NasDem Kaltim Celni Pita Sari Syok Atas Penahanan Kamaruddin dalam Dugaan Proyek Fiktif Telkom
Politisi NasDem Kalimantan Timur yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politisi NasDem Kalimantan Timur yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom telah ditahan Kejati DKI Jakarta, tepatnya Rabu 7 Mei 2024.
Dari penelusuran TribunKaltim.co, tersangka inisial KMR diketahui adalah Kamaruddin.
Disebut juga KMR sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai direktur.
Dan dalam kasus ini, diduga terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
Baca juga: Politisi NasDem Kaltim Ditahan Kejaksaan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar
Sontak kabar ini mengejutkan publik, tak terkecuali keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur,.
“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji, kita jujur, sedih dan syok. Ya mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem, saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari melalui pesan singkatnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/5/2025).
Celni menekan, Partai NasDem tentu taat pada proses hukum yang berjalan jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
Kamaruddin sebagai kader Partai NasDem yang kini menjabat anggota DPRD Kaltim tersebut, juga belum diputuskan apakah nanti akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW dari posisinya di legislatif.
Baca juga: Reaksi NasDem Kaltim soal DPRD Dapil Balikpapan Ditahan Kejati Jakarta di Kasus Dugaan Kredit Telkom
Ia belum ingin mengungkap lebih jauh, dan memilih menghormati proses hukum yang kini dijalani oleh Kamaruddin.
“Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku, semoga yang terbaik lah untuk semua, untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kaltim berinisial KMR ditahan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga terlibat pembiayaan fiktif dalam proyek bersama PT Telkom.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Kaltim, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif senilai Rp431 miliar melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Seorang anggota DPRD Kaltim berasal dari Kota Balikpapan berinisial KMR yang diketahui Kamaruddin juga turut diduga terlibat.
Berdasarkan rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis pada laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info penyidikan yang dilakukan pihaknya Tinggi berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Baca juga: 5 Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Ahmad NasDem, Berita Terbaru Kasus Korupsi Rita Widyasari
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Kamaruddin bersama 8 orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati DKI Jakarta untuk diproses hukum terkait proyek fiktif ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.