Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Ketua NasDem Kaltim Celni Pita Sari Syok Atas Penahanan Kamaruddin dalam Dugaan Proyek Fiktif Telkom

Politisi NasDem Kalimantan Timur yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Celni Pita
KASUS PROYEK FIKTIF - Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari menanggapi terkait kadernya yang tersangkut perkara hukum dan ditahan oleh Kejati DKI Kejati Kaltim (HO/Celni Pita) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Politisi NasDem Kalimantan Timur yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom telah ditahan Kejati DKI Jakarta, tepatnya Rabu 7 Mei 2024.

Dari penelusuran TribunKaltim.co, tersangka inisial KMR diketahui adalah Kamaruddin.

Disebut juga KMR sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai direktur.

Dan dalam kasus ini, diduga terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.

Baca juga: Politisi NasDem Kaltim Ditahan Kejaksaan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar

Sontak kabar ini mengejutkan publik, tak terkecuali keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur,.

“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji, kita jujur, sedih dan syok. Ya mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem, saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari melalui pesan singkatnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/5/2025).

Celni menekan, Partai NasDem tentu taat pada proses hukum yang berjalan jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

Kamaruddin sebagai kader Partai NasDem yang kini menjabat anggota DPRD Kaltim tersebut, juga belum diputuskan apakah nanti akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW dari posisinya di legislatif.

Baca juga: Reaksi NasDem Kaltim soal DPRD Dapil Balikpapan Ditahan Kejati Jakarta di Kasus Dugaan Kredit Telkom

Ia belum ingin mengungkap lebih jauh, dan memilih menghormati proses hukum yang kini dijalani oleh Kamaruddin.

“Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku, semoga yang terbaik lah untuk semua, untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kaltim berinisial KMR ditahan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga terlibat pembiayaan fiktif dalam proyek bersama PT Telkom.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Kaltim, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif senilai Rp431 miliar melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Seorang anggota DPRD Kaltim berasal dari Kota Balikpapan berinisial KMR yang diketahui Kamaruddin juga turut diduga terlibat.

Berdasarkan rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis pada laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info penyidikan yang dilakukan pihaknya Tinggi berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. 

Baca juga: 5 Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Ahmad NasDem, Berita Terbaru Kasus Korupsi Rita Widyasari

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. 

Kamaruddin bersama 8 orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati DKI Jakarta untuk diproses hukum terkait proyek fiktif ini. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved