Berita Nasional Terkini
Alexander Marwata Minta Diproses Jika Terbukti Halangi Hasto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Respons eks wakil ketua KPK Alexander Marwata saat disebut tak tetapkan Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" cecar Maqdir.
"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Maqdir kemudian masih berusaha mendalami alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.
Padahal, dugaan adanya keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020 lalu.
Rossa beralasan, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Ia baru berdinas di KPK kembali pada 2023.
"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," tutur Rossa.
"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan kpk lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan bakal dicermati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini, JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]. JPU tentu akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Budi meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hasto dapat bersikap objektif melihat fakta persidangan.
"KPK juga meyakini majelis hakim akan secara objektif melihat fakta persidangan tersebut dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK," ujar Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.