Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alexander Marwata Minta Diproses Jika Terbukti Halangi Hasto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Respons eks wakil ketua KPK Alexander Marwata saat disebut tak tetapkan Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, (11/4/2025). Eks wakil ketua KPK Alexander Marwata saat disebut tak tetapkan Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks wakil ketua KPK Alexander Marwata saat disebut tak tetapkan Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Alexander Marwata respons keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti.

Baca juga: Respons Firli Bahuri dan Alexander Marwata soal Pengakuan Penyidik KPK di Sidang Hasto

Dalam BAP Rossa, Alexander bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron disebut tidak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU pada Januari 2020 silam.

Menurut Alex, apabila hal itu dianggap sebagai bentuk menghalangi penyidikan, ia menyilakan empat mantan pimpinan KPK untuk diproses secara hukum.

"Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Di sisi lain, Alex meminta hal tersebut juga dimintakan pendapat kepada pimpinan periode saat ini, Setyo Budiyanto dkk.

Ia ingin mendengar pendapat Setyo Budiyanto dkk jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ataupun meminta penyidik untuk lebih fokus terhadap pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, kemudian dituduh menghalangi penyidikan.

Baca juga: Tindak Lanjut Nyanyian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto soal Dugaan Keterlibatan Eks Pimpinan KPK

Pencarian tersangka sebelumnya yang dimaksud Alex adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. 
Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?" katanya.

"Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang," ujar Alex.

Sebelumnya, BAP Rossa dibacakan oleh pengacara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," ucap pengacara Hasto, Maqdir Ismail, ketika membacakan BAP Rossa.

"Pernah diperiksa gak mereka (pimpinan KPK)?" tanya Maqdir.

"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" cecar Maqdir.

"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.

Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto

Maqdir kemudian masih berusaha mendalami alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.

Padahal, dugaan adanya keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020 lalu.

Rossa beralasan, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Ia baru berdinas di KPK kembali pada 2023.

"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," tutur Rossa.

"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan kpk lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan bakal dicermati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini, JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]. JPU tentu akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Budi meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hasto dapat bersikap objektif melihat fakta persidangan.

"KPK juga meyakini majelis hakim akan secara objektif melihat fakta persidangan tersebut dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK," ujar Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved