Berita Nasional Terkini
Respons Firli Bahuri dan Alexander Marwata soal Pengakuan Penyidik KPK di Sidang Hasto
Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP
TRIBUNKALTIM.CO - Respons mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seusai membantah keterangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyampaikan sejumlah kesaksian di sidang Hasto dalam kasus eks kader PDIP, Harun Masiku, salah satunya terkait Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK.
Menurut Rossa Purbo Bekti, Firli Bahuri adalah orang membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Diketahui Rossa dihadirkan dalam sidang sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga: Tindak Lanjut Nyanyian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto soal Dugaan Keterlibatan Eks Pimpinan KPK
"Ya bohong dan fitnah," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Ian, saat kegiatan OTT berlangsung, Firli Bahuri berada di Surabaya dan tidak mengikuti gelar perkara atau ekspose.
"Pak FB (Firli Bahuri) pada saat OTT KPK tanggal 8 Januari tidak berada di Jakarta tapi lagi di Surabaya.
Pada saat ekspose OTT pun beliau tidak berada di tempat, bagaimana mungkin dianggap membocorkan OTT," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Rossa juga menyatakan bahwa eks pimpinan KPK itu melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.
Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Sidang Hasto, Penyidik KPK sebut Biaya Suap yang Seharusnya Dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M |
![]() |
---|
3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Rossa Purbo Bekti |
![]() |
---|
Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Staf Hasto Mengaku Larungkan Baju Sebagai Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.