Berita Samarinda Terkini
ARUKKI Ajukan Pra Peradilan atas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
Bersama seorang individu, Almas Tsaqibirru, ARUKKI resmi mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah melaporkan dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan oleh KSU PUMMA ke Polda Kaltim, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kini menempuh langkah hukum lanjutan.
Bersama seorang individu, Almas Tsaqibirru, ARUKKI resmi mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (14/5/2025).
Langkah hukum ini diambil dengan mendorong transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani kasus dugaan penambangan ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Samarinda.
Baca juga: Samarinda Mulai Bebas Tambang Tahun 2026, Ini Tanggapan Dinas Tenaga Kerja
Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendorong proses percepatan hukum yang sempat terkesan mandek.
“Kami mengajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat kemajuannya,” ujar Munari, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, tidak ingin hal ini hilang tanpa kejelasan.
"Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Intinya kami mendesak kepolisian dan KLHK menangani kasus ini secara serius hingga tuntas," ujarnya.
Senada dengan Munari, Almas Tsaqibirru menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan perkara ini belum menyentuh aktor-aktor utama di balik dugaan pelanggaran tersebut.
“Kesannya hanya menyumbangkan pekerja lapangan. Hasil laporan ke Polda calon tersangka baru, dan itu pun hanya dua orang,” ujar Almas.
Gugatan praperadilan ini ditujukan ke Polda Kaltim dan KLHK karena dinilai belum mengambil langkah konkrit dalam mengusut dugaan penambangan ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, ARUKKI melaporkan KSU PUMMA ke Polda Kaltim pada 14 April 2025 atas dugaan penambangan tanpa izin di kawasan KHDTK UNMUL.
Aktivitas tersebut ditengarai menyebabkan kerusakan lingkungan di area seluas kurang lebih 3,26 hektar.
Dalam laporannya, ARUKKI menjelaskan bahwa KSU PUMMA sempat mengirimkan surat kepada Rektor UNMUL yang ditandatangani oleh Ketua KSU PUMMA, H. Bustani Juhri, berisi tawaran kerja sama penambangan.
Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak kampus karena status kawasan hanya diperuntukkan untuk pendidikan dan konservasi, bukan eksploitasi tambang.
ARUKKI menilai tindakan KSU PUMMA melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), khususnya Pasal 17 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Laporan sudah diterima. Nantinya untuk jadwal sidang akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkas Munari.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, masih memastikan terlebih dahulu mengenai soal kelanjutan kasusnya.
"Saya cek dulu," singkatnya. (*)
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.