Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mengenal PP Tunas yang Diluncurkan Prabowo, Medsos Disanksi Jika Beri Akses Anak di Bawah Umur

Media sosial (medsos) bakal dapat sanksi dari Kemenkomdigi, yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa batasan.

ipopba
PP TUNAS - Ilustrasi media sosial. Media sosial (medsos) bakal dapat sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa batasan. (ipopba) 

Meutya menegaskan, implementasi PP ini tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk menaikkan standar teknologinya.

Baca juga: Meutya Hafid Dipastikan Diusulkan oleh Golkar untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Platform harus mampu mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.

“Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak,” tegasnya.

Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dinilai sudah cukup canggih untuk membantu platform mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama soal usia.

Sebagai informasi, PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Diterbitkannya PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Medsos yang Beri Akses Anak di Bawah Umur: Denda atau Tutup"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved