Berita Nasional Terkini

Respons Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo, Mahasiswi ITB Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Respons Jokowi soal meme dirinya ciuman dengan Prabowo, mahasiswi ITB wajib lapor 2 kali seminggu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEME PRABOWO JOKOWI - Momen Prabowo bersalaman dengan Jokowi. Respons Jokowi soal meme dirinya ciuman dengan Prabowo. Jokowi anggap kebablasan. Sementara itu mahasiswi ITB yang membuat meme tersebut kini wajib lapor 2 kali seminggu.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja,” tuturnya.

Baca juga: Jamin Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman: Dia Takkan Melarikan Diri 

Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Berlanjut

Sementara, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sempat dilayangkan oleh penasehat hukum dan orang tua SSS.

"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Minggu (11/5/2025).

Lalu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, mengatakan penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak serta merta membuat kasus dihentikan.

Dia mengatakan pihaknya bakal tetap menghormati proses hukum meski diharapkan agar kasus yang menjerat SSS dihentikan.

"Kasus masih berlanjut dan kami menghormati proses yang sedang berlangsung di kepolisian. Dan harapan kami, kasus ini dapat dihentikan," ujar Khaerudin.

Baca juga: Mahasiswi ITB Viral Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Dapat Dukungan Relawan Prabowo-Gibran

Setelah ditangguhkan, Khaerudin menuturkan SSS bakal melakukan wajib lapor.

"(Wajib lapor) dua kali per pekan," jelasnya.

Sebagai informasi, SSS ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (8/5/2025) malam.

Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo: Kebablasan

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved