Berita Nasional Terkini

Rincian Syarat Membuat SKCK, bisa Bikin Lewat Online atau Datang ke Polsek atau Polres, Cek Bedanya

Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya.

Editor: Amalia Husnul A
Polres Tangerang Selatan
SYARAT MEMBUAT SKCK - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya. (Polres Tangerang Selatan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu berkas yang biasa disyaratkan untuk melamar kerja, melanjutkan sekolah bahkan sampai mencalonkan diri menjadi pejabat publik adalah SKCK.

Apa itu SKCK? Kepanjangannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK dapat langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat atau bisa juga melalui online. 

Pembuatan SKCK di Polres dan Polsek berbeda peruntukannya, simak informasi lengkapnya di artikel ini. 

Baca juga: Cara Buat SKCK Online lewat HP di Super Apps Presisi, Cek Syarat dan Info Lengkapnya

Untuk pembuatan SKCK paling lama membutuhkan waktu 1x24 jam.

Dan masa berlaku SKCK yaitu enam bulan.

Cek Syarat Membuat SKCK 

Simak kelengkapan berkas dan biayanya berikut ini! 

Dikutip dari laman SKCK Polri, berkas pembuatan SKCK di Polres dan Polsek sama, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi akta lahir, jika tidak ada bisa menggunakan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan.
CARA BUAT SKCK - Ilustrasi. SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

Baca juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Samarinda Ditutup Mulai 28 Maret - 7 April 2025

6. Pas foto 4x6 enam lembar dengan ketentuan: 

  • Latar belakang merah
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Tidak menggunakan aksesoris wajah
  • Tampak muka Jika menggunakan jilbab foto harus nampak muka secara utuh

7. Apabila akan melakukan perpanjangan maka melampirkan SKCK lama

Tata Cara membuat SKCK

Berikut tata cara membuat SKCK di Polres atau Polsek yang wajib diketahui oleh masyarakat atau calon pemohon:

Baca juga: Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Cara membuat SKCK di Polres atau Polsek

Setelah melengkapi berkas, berikut tata cara membuat SKCK baik di Polres atau Polsek:

Pemohon datang ke Polres atau Polsek dengan membawa berkas lengkap menuju loket pelayanan SKCK

Mengisi berkas pendaftaran

Mengisi formulir sidik jari dan Kartu TIK

Pemohon menunggu proses penerbitan SKCK

Jika sudah selesai, SKCK dapat langsung diambil dan membayar biaya Rp30.000

Cara membuat SKCK online

Selain datang langsung ke Polres atau Polsek, pemohon juga dapat membuat SKCK online melalui aplikasi POLRI Super App yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pada pembuatan SKCK online ini juga dibutuhkan data BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile, jadi pastikan sudah download dan buat akun di aplikasi JKN Mobile.

Setelah itu, lanjutkan dengan cara di bawah ini:

  • Buat akun menggunakan KTP atau kartu identitas dan lakukan verifikasi data.
  • Pilih menu “SKCK” pada laman beranda
  • Klik “Ajukan SKCK” jika akan membuat SKCK baru
  • Pada laman informasi SKCK baru, pilih “Mulai”
  • Pada konfirmasi data JKN, pilih “Dalam Negeri", maka aplikasi akan melakukan pengecekkan kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Klik “Isi Formulir” dan siapkan dokumen persyaratan
  • Selesaikan pengisian data diri secara lengkap

Pembayaran dapat dilakukan secara transfer atau tunai saat pengambilan SKCK

Pengambilan SKCK dapat dilayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2024, berikut penjelasan keperluan pembuatan SKCK di Polres dan Polsek:

SKCK di Polres

Pemohon dapat membuat SKCK di Polres untuk keperluan:

  • Pencalonan menjadi anggota legislatif Pencalonan menjadi pemimpin kepala daerah tingkat kabupaten atau kota
  • Melamar kerja di lembaga, badan, atau instansi pemerintahan dan perusahaan vital pemerintah
  • Melamar CPNS, TNI, atau Polri
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
  • Melanjutkan sekolah

SKCK di Polsek

Sedangkan untuk pembuatan SKCK di Polsek dapat digunakan untuk keperluan:

  • Melamar kerja di perusahaan, lembaga, atau badan swasta
  • Mencalonkan diri sebagai kepala desa
  • Mencalonkan sebagai sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah

Baca juga: Terbaru! Inilah Cara Buat SKCK Online 2025, Syarat Berkas, Biaya, dan Kegunaannya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.  
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved