Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Cara Buat SKCK Online lewat HP di Super Apps Presisi, Cek Syarat dan Info Lengkapnya

Berikut cara buat SKCK Online lewat HP di Super Apps Presisi. Cek syarat dan info lengkapnya

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/IST
BUAT SKCK ONLINE - Ilustrasi SKCK. Berikut cara buat Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online dari HP. Cek syarat dan info lengkapnya. (Tribun Jabar/IST) 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui HP atau ponsel, simak caranya selengkapnya.

SKCK diperlukan ketika melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau persyaratan administrasi lainnya.

Baca juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Samarinda Ditutup Mulai 28 Maret - 7 April 2025

Cara buat SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store.

Sebelum menyimak syarat dan cara membuat SKCK online lewat HP, kenali beberapa tujuan pembuat SKCK di masing-masing kantor polisi.

Pembuatan SKCK di kantor polisi

Sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa tidak semua kantor polisi bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan yang sama.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) diperuntukkan bagi pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah.

Sementara ruang lingkup penerbitan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) untuk pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran PNS, TNI, atau Polri, pencalonan sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, atau melanjutkan sekolah.

Kemudian, Kepolisian Daerah (Polda) melayani pembuatan SKCK bagi pemohon yang menjadi calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, mengurus paspor dan/atau visa, bekerja di luar negeri, menjadi notaris, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.

Terakhir, pengurusan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digunakan untuk kepentingan pejabat negara, ke luar negeri untuk bersekolah, kunjungan dan/atau penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi warga negara asing. 

Ilustrasi. Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dibuka hari ini, Kamis 14 April 2022. Cara bikin SKCK Online yang jadi salah satu syaratnya.
BUAT SKCK ONLINE - Ilustrasi. Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dibuka hari ini, Kamis 14 April 2022. Cara bikin SKCK Online yang jadi salah satu syaratnya. (Kolase Freepik - https://skck.polri.go.id/)

Syarat membuat SKCK online

Ada berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum membuat SKCK secara online, bergantung pada tujuan dan tempat mengurusnya.

Baca juga: Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Simak syarat membuat SKCK secara online berikut ini:

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh BPJS Kesehatan.

Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved