Berita Penajam Terkini

Syarat Baru Bikin SKCK di Polres PPU, Pemohon Wajib Jadi Peserta Aktif JKN

Syarat baru bikin SKCK di Polres Penajam Paser Utara, pemohon wajib jadi peserta aktif JKN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Polres PPU 
Polres PPU saat melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BPJS Kesehatan, Kamis (1/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM  - Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) yang ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu usai Polres PPU melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BPJS Kesehatan, Kamis (1/8/2024).

Kebijakan itu sebagai implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui PS Kauryanmin Sat Intelkam, Aiptu Yulas Trianto mengatakan, penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Polres PPU Dalami Penyebab Kebakaran di Kompleks Pertokoan Pasar Petung

Hal itu juga dalam rangka memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat jaminan kesehatannya.

"Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Untuk kelancaran program ini, sosialisasi kepada masyarakat dan pemohon SKCK juga akan dilaksanakan secara bertahap. 

Mulai Kamis (1/8/2024) hari ini, petugas BPJS Kesehatan akan berada di loket pelayanan SKCK Polres PPU untuk membantu menyosialisasikan dan mempermudah pemohon, terutama yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Ada petugas BPJS Kesehatan yang mulai melakukan sosialiasi bersama kita di loket," sambungnya.

Baca juga: Polres PPU Berikan Sosialisasi ke Masyarakat Babulu Pencegahan Tindak Kriminal

Meski demikian,  pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap akan dilayani. 

Hanya saja dalam prosesnya, ia akan diarahkan agar segera mengurus kepesertaannya.

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan atau terhambat dalam pengurusan dokumen penting ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional yang berkesinambungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved