Liputan Khusus

Respons LHKP Muhammadiyah soal Samarinda Bebas Tambang 2026

LHKP Muhammadiyah Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan

DOK TRIBUN KALTIM
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Headline harian Tribun Kaltim edisi 14 Mei 2025 tentang Samarinda Bebas Tambang 2026. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan. (DOK TRIBUN KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Langkah Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.

Salah satu dukungan datang dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda.

LHKP Muhammadiyah Samarinda mengapresiasi keberanian Pemkot Samarinda untuk menutup ruang aktivitas pertambangan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042. 

"Langkah ini sejalan dengan visi dan misi kota untuk mewujudkan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berorientasi pada pencegahan bencana ekologis," ujar Anderyan Noor, Ketua LHKP Muhammadiyah Samarinda. 

Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Data yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, hingga tahun 2022 terdapat 63 konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda, yang masing-masing berupa:

  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas 20.843,10 hektare.
  • Kuasa Pertambangan (KP) Daerah dengan luas  27.556,66 hektare.
  • Kuasa Pertambangan (KP) Pusat dengan luas 2.343,00 hektare.

Anderyan mengatakan dengan luas lahan konsesi mencapai 50.000 hektare tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan jadi dominan dalam penggunaan lahan di Kota Tepian.

Dampak aktivitas pertambangan tersebut juga sangat signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ia merinci, mulai dari kerusakan infrastruktur seperti yang terjadi di Kelurahan Dondang, Muara Jawa Kutai Kartanegara. Kemudian banjir dan polusi seperti yang dikeluhkan warga Palaran. 

Selain itu, masalah lubang bekas tambang yang tidak direklamasi terus menjadi ancaman bagi warga. 

Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

LHKP Muhammadiyah juga membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Samarinda.

Tantangan tersebut antara lain keterbatasan jumlah inspektur tambang di Dinas ESDM Kota Samarinda, sehingga pengawasan terhadap perusahaan pertambangan tidak optimal.  

Kemudian pelanggaran regulasi, beberapa perusahaan pertambangan tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya dalam hal reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Untuk mendukung Perda 7/2023 tentang RTRW, Ketua LHKP Muhammadiyah menyarankan Pemkot Samarinda untuk melakukan langkah-langkah berikut: 

1. Memperkuat Pengawasan

Menambah jumlah inspektur tambang dan meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

2. Reklamasi Lahan

Mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif. 

4. Diversifikasi Ekonomi

Mengembangkan sektor ekonomi alternatif yang berkelanjutan, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan. 

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Samarinda dapat mewujudkan visi sebagai kota yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, dan bebas dari bencana ekologis," kata Anderyan Noor. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved