Berita Kaltim Terkini
Ada 27 Kasus Premanisme di Kaltim, Dua Daerah Tercatat Bersih tak Ada Laporan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kasus yang ditindak mencakup beragam bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres se-Kaltim berhasil mengungkap 27 kasus premanisme selama pelaksanaan operasi sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Sebanyak 41 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kasus yang ditindak mencakup beragam bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dari 27 kasus tersebut, terdiri dari lima kasus pemerasan, dua kasus pungli, enam kasus pengancaman atau intimidasi, tiga kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Kombes Pol Anton Firmanto Turun Tangan Perintahkan Personel Basmi Premanisme di Balikpapan
"Ada juga satu kasus pengeroyokan, empat kasus penganiayaan, serta enam kasus pencurian,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yuliyanto menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas dan memberi rasa aman kepada masyarakat serta para pelaku usaha di Kalimantan Timur.
“Sebagian dari 41 tersangka yang kami amankan, ternyata merupakan residivis. Ada yang pernah terlibat kasus penganiayaan, bahkan pembunuhan,” tambahnya.
Di wilayah Kota Balikpapan, tercatat tiga kasus premanisme berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
Baca juga: Gubernur Rudy Mas’ud Wanti-wanti Ormas Kaltim, Jangan Terlibat Premanisme dan Pungli
Polda Kalimantan Timur memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski operasi akan berakhir pada 21 Mei 2025, penindakan terhadap aksi-aksi premanisme tidak akan berhenti.
"Kami akan terus lanjutkan, demi menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif,” tegas Yuliyanto.

Sediakan Layanan Pengaduan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pelaporan.
Polda Kaltim menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 110 yang bisa diakses tanpa pulsa.
“Jika masyarakat melihat atau menjadi korban aksi premanisme, segera hubungi 110. Layanan ini langsung tersambung ke polres terdekat,” imbaunya.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas), Yuliyanto menegaskan bahwa penindakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Refly Harun Minta Polisi Ungkap Dalang Aksi Premanisme di Diskusi Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.